top of page

JIKA ANDA SEBAGAI KARYAWAN BERMASALAH DENGAN PERUSAHAAN.

Ketika kita masuk dalam dunia kerja, mau tidak mau, suka tidak suka, kadang - kadang kita dihadapkan pada suatu permasalahan yang membuat kita berbenturan dengan pengusaha atau pihak manajemen dimana kita bekerja. Pada saat masalah itu terjadi biasanya diposisi pekerjalah yang selalu kalah karena melawan Perusahaan yang dalam posisi kuat. Hal ini membawa kita pada suatu kondisi kita menjadi dirugikan dan bingung pada siapa harus mengadu dan mendapatkan solusi terbaik bagi permasalahan kita. Untuk itu maksud tujuan dari penulisan artikel ini saya harap bisa menjadi pedoman sebagai langkah awal yang harus diketahui sejak dini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, untuk mengantisipasi dengan mengetahui apa yang menjadi hak-hak kita sebagai pekerja, Sehingga apabila dikemudian hari terjadi Permasalahan, maka kita dapat memposisikan diri sebagai pekerja yang tahu hukum dan tidak dapat diperlakukan dengan sewenang - wenang.

 

Apabila permasalahannya demikian benar terjadi, tentu saja bisa diselesaikan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang ada dalam peraturan Perusahaan atau langsung kepada leader anda. Tetapi apabila permasalahannya berkaitan dengan permasalahan ketenagakerjaan, seperti cuti tahunan yang hangus, cuti hamil yang tidak diberikan, pesangon yang tidak diberikan, asuransi kesehatan yang amburadul, jaminan kecelakaan kerja yang tidak bisa di klaim, jaminan kematian yang tidak jelas, upah lembur yang tidak sesuai dengan aturan, atau sturktur dan skala upah yang tidak transparan, maka kita akan pusing dibuatnya karena sangat merugikan bila hak kita dilanggar. Di satu sisi, kita tahu itu adalah hak kita, tetapi di sisi lain, ketika kita meminta hak tersebut, kita berbenturan dengan atasan yang juga tidak tahu peraturan ketenagakerjaan atau tidak berniat untuk beritikad baik memberikan hak-hak kita. Jika demikian lengkap sudah penderitaan, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Dan ini perlu diantisipasi, oleh karena itu kita perlu tahu dan mengerti apa yang harus dilakukan…

 

APA YANG PERLU DIKETAHUI ?

 

Bahwasannya Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin perlindungan  hak - hak pekerja melalui konstitusi Republik Ketika kita masuk dalam dunia kerja, mau tidak mau, suka tidak suka, kadang - kadang kita dihadapkan pada suatu permasalahan yang membuat kita berbenturan dengan pengusaha atau pihak manajemen dimana kita bekerja. Pada saat masalah itu terjadi biasanya diposisi pekerjalah yang selalu kalah karena melawan Perusahaan yang dalam posisi kuat. Hal ini membawa kita pada suatu kondisi kita menjadi dirugikan dan bingung pada siapa harus mengadu dan mendapatkan solusi terbaik bagi permasalahan kita. Untuk itu maksud tujuan dari penulisan artikel ini saya harap bisa menjadi pedoman sebagai langkah awal yang harus diketahui sejak dini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, untuk mengantisipasi dengan mengetahui apa yang menjadi hak-hak kita sebagai pekerja, Sehingga apabila dikemudian hari terjadi Permasalahan, maka kita dapat memposisikan diri sebagai pekerja yang tahu hukum dan tidak dapat diperlakukan dengan sewenang - wenang. Apabila permasalahannya demikian benar terjadi, tentu saja bisa diselesaikan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang ada dalam peraturan Perusahaan atau langsung kepada leader anda. Tetapi apabila permasalahannya berkaitan dengan permasalahan ketenagakerjaan, seperti cuti tahunan yang hangus, cuti hamil yang tidak diberikan, pesangon yang tidak diberikan, asuransi kesehatan yang amburadul, jaminan kecelakaan kerja yang tidak bisa di klaim, jaminan kematian yang tidak jelas, upah lembur yang tidak sesuai dengan aturan, atau sturktur dan skala upah yang tidak transparan, maka kita akan pusing dibuatnya karena sangat merugikan bila hak kita dilanggar. Di satu sisi, kita tahu itu adalah hak kita, tetapi di sisi lain, ketika kita meminta hak tersebut, kita berbenturan dengan atasan yang juga tidak tahu peraturan ketenagakerjaan atau tidak berniat untuk beritikad baik memberikan hak-hak kita. Jika demikian lengkap sudah penderitaan, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Dan ini perlu diantisipasi, oleh karena itu kita perlu tahu dan mengerti apa yang harus dilakukan… Apa yang perlu kita ketahui ? Bahwasannya Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin perlindungan hak - hak pekerja melalui konstitusi Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dan Pasal 28 ayat (2): “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Dan secara spesifik hal yang mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan dengan pekerjanya telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketanagakerjaan.

 

Jika kita sudah bekerja atau akan bekerja pada suatu perusahaan, apa yang harus diketahui agar terjaminnya hak - hak kita didepan hukum?

 

KONTRAK KERJA

 

Kontrak adalah perjanjian. Perjanjian ini sangat penting keberadaannya karena mengatur hubungan yang mengikat antara pengusaha/perusahaan dengan pekerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Yang tunduk pada semua ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Pada dasarnya kontrak kerja adalah dokumen atau perjanjian tertulis antara perusahaan dengan karyawan. Dalam kontrak kerja tertulis hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dokumen resmi ini diangap sebagai bukti ikatan antara karyawan dengan perusahaan, yang menyangkut perlindungan terhadap hak-hak karyawan. Lebih dari itu, yang paling penting, kontrak kerja juga memperlihatkan kewajiban yang harus Anda berikan kepada perusahaan.

 

Sebelum bekerja, sebaiknya Anda membaca dengan hati-hati setiap kalimat dalam kontrak kerja. Terutama hal - hal yang menyangkut tugas dan tanggung jawab professional. Saat menandatangani dokumen ini, berarti anda setuju ‘mengikatkan diri’ dengan perusahaan. Jadi pahami juga tata tertib perusahaan dengan benar, agar anda tak mendapat kesulitan di kemudian hari.

 

CATATAN :

Biasanya kontrak kerja dibuat dalam 2 eksemplar, bisa lebih. Kontrak kerja ditandatangani oleh kedua belah pihak . Anda akan menerima satu berkas. Penting Dokumen ini harus disimpan dengan baik karena merupakan bukti tertulis bagi anda yang suatu saat dibutuhkan apabila terjadi suatu permasalahan.

 

Yang Tersurat Dalam Kontrak Kerja :

 

“Bentuk kontrak kerja berbeda antara perusahaan satu dengan perusahaan lain, Tetapi meskipun demikian, ada beberapa hal pokok yang ada di dalamnya,yaitu :

 

- Pengangkatan.

 

Sudah jelas, dalam kontrak kerja harus tertulis jabatan dan sebutan yang akan anda pangku. Setelah itu, tertulis rincian tugas dan tanggung jawab posisi tersebut. Perhatikan job descriptions baik-baik. Jangan sampai saat sudah aktif bekerja, Anda mengeluh karena dibebani pekerjaan yang ‘tak sesuai dengan job descriptions’.

 

- Imbalan atas jasa.

 

Ini istilah keren dari gaji. Pastikan bilangan gaji yang diterima tertulis dengan jelas.Hindari persoalan di kemudian hari hanya karena hanya karena ada beda jumlah rupiah dalam kontrak dan kenyataannya. Bahkan, jika ada perubahan karena kondisi khusus ( misalnya masa percobaan ), Anda harus tahu dengan pasti. “Jika anda dijanjikan kenaikan gaji setelah selesai menjalani masa percobaab, sebaiknya semuanya tertulis dengan jelas dalam kontrak kerja,” lanjut Imaniati lagi. Selain itu, fringe benefit atau tunjangan juga harus disebutkan, jika ada.

 

- Jadwal kerja.

 

Dalam kontrak kerja akan tertulis jadwal kerja yang harus anda patuhi. Jam kerja resmi, termasuk jam lembur atau shift malam jika ada. Lokasi kerja juga harus disebutkan dengan jelas. Jangan sampai anda keluar dari pekerjaan , hanya gara-gara lebih banyak melewatkan waktu di pabrik di lokasi terpencil. Dan hampir tak pernah duduk di kantor yang ber-AC dingin!

 

- Tata Tertib dan disiplin.

 

Ini termasuk bagian yang amat penting. Perusahaan perlu menuliskan hal ini agar para karyawan tak masuk dan pulang kantor seenaknya. Pada beberapa perusahaan tertentu, tata tertib dan disiplin ini menyangkut informational proprietary yang harus anda jaga rapat-rapat dan tak boleh ’bocor’ ke tangan perusahaan lain. Apalagi ke perusahaan saingan.

 

- Pemutusan hubungan kerja.

 

Pasal ini membahas kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan dipecat. Jika terjadi pelanggaran oleh karyawan, perusahaan berhak “ merumahkan” karyawannya itu. Karena itu, karyawan perlu tahu pasal-pasal itu.

 

 

JIKA SUDAH MEMPUNYAI KONTRAK, PERMASALAHAN APA YANG MUNGKIN TERJADI ?                      

                                                                                             

1. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.

 

PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilakukan oleh pekerja atau Perusahaan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling krusial sering terjadi permasalahannya antara perusahaan dengan pekerja. Untuk itu perlu diketahui apa penyebab/bagaimana PHK itu dibenarkan dan apa yang harus dilakukan jika terjadi PHK?

 

Alasan/sebab PHK

 

Terdapat bermacam-masam alasan PHK, dari mulai pekerja mengundurkan diri, tidak lulus masa percobaan hingga perusahaan pailit. Selain itu:

 

  • Selesainya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/karyawan kontrak/outsourching).

 

  • Pekerja melakukan kesalahan berat;

 

  • Pekerja melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan;

 

  • Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha;

 

  • Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya;

 

  • Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan);

 

  • PHK Massal - karena perusahaan rugi, force majeure, atau melakukan efisiensi;

 

  • Peleburan, penggabungan, perubahan status;

 

  • Perusahaan pailit;

 

  • Pekerja meninggal dunia;

 

  • Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut;

 

  • Pekerja sakit berkepanjangan;

 

  • Pekerja memasuki usia pension.

 

KONSEKUENSI  PHK

 

Dalam pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 mengatakan “Pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/ buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja”Kecuali bukan kerena ketentutan yang mengatur berakhirnya perjanjian kerja misalnya :

 

  1. Pekerja meninggal dunia;

 

 2.  Perakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;

 

 3.  Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

 

 4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

 

Contoh Pembayaran ganti rugi (illustrasi) :

 

Pak Toyib di-PHK oleh perusahaannya 10 bulan sebelum masa kontraknya berakhir, tanpa alasan yang jelas dan tidak melalui kesepakatan bersama. Itu artinya perusahaan tempat Pak Toyib bekerja, wajib membayar 10 x take home pay (Gaji pokok + tunjangan tetap).

 

RESIGN / PENGUNDURAN DIRI

 

Pengunduruan diri oleh pekerja termasuk kategori PHK yang dilakukan pekerja kepada perusahaannya yang dilakukan dengan sukarela/kemauan sendiri. Dengan cara pekerja dapat mengajukan pengunduran diri kepada pengusaha secara tertulis tanpa paksaan/intimidasi.

 

Namun pada prakteknya sering kali pekerja diintimidasi/ditakut-takuti/dipaksa untuk mengundurkan diri yang merupakan salah satu tipu muslihat perusahaan. Karena dalam pasal 156 tersebut ditegaskan bahwa pihak yang mengakhiri perjanjian wajib membayar ganti rugi kepada pihak lain dan disisi lain merupakan trik pengusaha agar tidak perlu mengeluarkan pesangon lebih besar apabila pengusaha harus melakukan PHK tanpa ada persetujuan dari pekerja. Sehingga mengenai kewajiban perusahaan terhadap pekerja yang mengajukan pengunduran diri pekerja hanya berhak atas kompensasi seperti sisa cuti yang masih ada, biaya perumahan serta pengobatan dan perawatan, dll sesuai Pasal 156 (4). Hal ini dapat diantisipasi dengan negosiasi sehingga pekerja mungkin mendapatkan lebih bila diatur lain lewat perjanjian. Untuk biaya perumahan terdapat silang pendapat antara pekerja dan pengusaha, terkait apakah pekerja yang mengundurkan diri berhak atas 15% dari uang pesangon dan penghargaan masa kerja.

 

Jadi, jika anda sebagai pekerja yang ingin mengundurkan diri dalam perjanjian kerja sebaiknya anda mempertimbangkan tentang kewajiban membayar ganti rugi kepada perusahaan/ pihak pemberi kerja. Usahakan, ketika niat untuk mengundurkan diri tersebut sudah bulat, dapat dibicarakan kepada pihak perusahaan/ pihak pemberi kerja. Sebutkan, bahkan kalau perlu, uraikan alasan-alasan mengapa anda mengundurkan diri tersebut. Jika alasan-alasan pengunduran diri tersebut terkait dengan kondisi kerja dan hal tersebut dapat diterima oleh pihak perusahaan/ pemberi kerja kiranya kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja anda dapat dihindarkan. Management perusahaan yang baik tentunya tidak akanmempermasalahkan klausul ganti rugi tersebut.

 

Secara hukum sesungguhnya tuntutan ganti rugi dalam perjanjian kerja dapat dihindari jika dalam pengunduran diri tersebut pekerja memiliki alasan yang mendesak. Hal ini diatur dalam pasal 1603 huruf p KUHPerdata. Alasan-alasan yang mendesak antara lain dapat dianggap ada :

 

  • Apabila Pengusaha/ pemberi kerja menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam sunguh-sungguh si pekerja, atau membiarkan bahwa perbuatan-perbuatan semacam itu dilakukan oleh salah seorang bawahannya.

 

  • Pengusaha/ pemberi kerja ternyata membujuk atau mencoba membujuk si pekerja untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan, atau membiarkan bahwa pembujukan atau percobaab membujuk yang demikian itu dilakukan oleh salah seorang bawahannya.

 

  • Apabila ternyata gaji si pekerja tidak dibayar pada waktu yang ditentukan.

 

  • Tunjangan kerja dan fasilitas kerja yang telah diperjanjikan, ternyata tidak dijalankan.

 

  • Apabila si Pengusaha/ pemberi kerja tidak memberikan pekerjaan yang semestinya sementara upah kerjanya si pekerja digantungkan pada hasil pekerjaan yang dilakukan.

 

  • Jika upah si pekerja digantungkan pada hasil pekerjaan yang harus dilakukan si pengusaha/ pemberi kerja tidak memberikan bantuan yang diperjanjikan atau tidak memberikan secukupnya.

 

  • Terbukti si Pengusaha/ pemberi kerja melalaikan kewajiban-kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja.

 

  • Apabila si pengusaha/ pemberi kerja, jika sifat hubungan kerja tidak mengharuskannya, sedangkan si pekerja menolaknya, memerintahkan kepada si pekerja supaya melakukan pekerjaan dalam perusahaan seorang pengusaha lain.

 

  • Apabila terus menerus berlangsung hubungan kerja bagi si pekerja akan membawa bahaya bagi jiwa, kesehatan, kesusilaan atau nama baiknya, sedangkan pekerjaan tersebut ternyata tidak disebutkan dalam perjanjian kerja atau setidak-tidaknya tidak tersirat dalam klausul-klasul perjanjian kerja.

 

  • Jika si pekerja karena sakit atau lain-lain sebab diluar salahnya menjadi tidak mampu melakukan pekerjaan yang diperjanjikan.

 

Yang menjadi masalah, walaupun sudah ada alasan mendesak sebagaimana telah dijelaskan di atas, ternyata alasan-alasan pengunduran diri anda tersebut tidak dapat diterima dan pihak management tetap menuntut anda harus membayar ganti rugi maka, saran saya, jika sedemikian rumit masalahnya tidak ada sepakat maka sebaiknya permasalahan tersebut dibawa/ dilaporkan ke kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat atau menghubungi pengacara/advokat sebagai sebagai pelaksana yang mewakili kepentingan untuk memperjuangkan  hak-hak tersebut.

 

PEMECATAN / PHK YANG DILAKUKAN PERUSAHAAN KEPADA PEKERJA.

 

Seseorang dapat dipecat dengan tidak sukarela atau sepihak tanpa kesepakatan karena bermacam hal, antara lain rendahnya performa kerja, melakukan pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau kebijakan-kebijakan lain yang dikeluarkan pengusaha. Tidak semua kesalahan dapat berakibat pemecatan. Hal ini tergantung besarnya tingkat kesalahan.

 

Pengusaha dimungkinkan memPHK pekerjanya dalam hal pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Ini, setelah sebelumnya kepada pekerja diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. Surat peringatan masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

 

Pengusaha dapat memberikan surat peringatan kepada pekerja untuk berbagai pelanggaran dan menentukan sanksi yang layak tergantung jenis pelanggaran. Pengusaha dimungkinkan juga mengeluarkan misalnya SP 3 secara langsung, atau terhadap perbuatan tertentu langsung memPHK. Hal ini dengan catatan hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB), dan dalam ketiga aturan tersebut, disebutkan secara jelas jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan PHK.

 

Selain karena kesalahan pekerja, pemecatan mungkin dilakukan karena alasan lain. Misalnya bila perusahaan memutuskan melakukan efisiensi, penggabungan atau peleburan, dalam keadaan merugi, pailit, maupun PHK terjadi karena keadaan diluar kuasa pengusaha (force majeure).

 

Namun Undang-Undang dengan tegas melarang pengusaha melakukan PHK dengan alasan:

 

  • Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

 

  • Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

  • Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

 

  • Pekerja menikah;

 

  • Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

 

  • Pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan,   kecuali telah diatur dalam PK, PP, atau PKB;

 

  • Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PK, PP, atau PKB;

 

  • Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

 

  • Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;

 

  • Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

 

Dan perlu diketahui ada kabar gembira walaupun anda sebagai pekerja melakukan kesalahan berat/melakukan tindak pidana yang disengaja maupun tidak dengan sengaja. Perusahaan kini tidak dapat semena-semana memPHK anda. Karena dalam Pasal 158 UU No. 13/2003 telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi , artinya Hak pekerja, seperti gaji pokok, tunjanngan, dan lain-lain harus tetap dibayarkan oleh Perusahaan sebelum terbukti/mempunyai keputusan tetap dari Pengadilan yang menyatakan bersalah atau tidaknya seseorang/pekerja. Dan jika pun sudah diputus bersalah berhak juga atas pembayaran uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH). Hal ini berangkat dari ide asas Praduga tak bersalah yang dijunjung tingi oleh hukum.

 

CATATAN :

Jika bertentangan dengan hal diatas maka perusahaan besar sekalipun dapat dituntut serta dibatalkan demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima".

 

KOMPENSASI  PERUSAHAAN YANG MEM-PHK PEKERJA/KARYAWANNYA

 

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon (UP) dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima. UP, UPMK, dan UPH dihitung berdasarkan upah karyawan dan masa kerjanya.

 

Perhitungan uang pesangon (UP) paling sedikit sebagai berikut :

 

- Masa Kerja Uang Pesangon:

 

  • masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 (satu) bulan upah;

 

  • masa kerja 1 - 2 tahun,  2 (dua) bulan upah;

 

  • masa kerja 2 - 3 tahun, 3 (tiga) bulan upah;

 

  • masa kerja 3 - 4 tahun 4 (empat) bulan upah;

 

  • masa kerja 4 - 5 tahun 5 (lima) bulan upah;

 

  • masa kerja 5 - 6 tahun 6 (enam) bulan upah;

 

  • masa kerja 6 - 7 tahun 7 (tujuh) bulan upah;

 

  • masa kerja 7 – 8 tahun 8 (delapan) bulan upah;

 

  • masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

 

Perhitungan uang penghargaan masa kerja (UPMK) ditetapkan sebagai berikut :

 

- Masa Kerja UPMK:

 

  • masa kerja 3 - 6 tahun 2 (dua) bulan upah;

 

  • masa kerja 6 - 9 tahun 3 (tiga) bulan upah;

 

  • masa kerja 9 - 12 tahun 4 (empat) bulan upah;

 

  • masa kerja 12 - 15 tahun 5 (lima) bulan upah;

 

  • masa kerja 15 - 18 tahun 6 (enam) bulan upah;

 

  • masa kerja 18 - 21 tahun 7 (tujuh) bulan upah;

 

  • masa kerja 21 - 24 tahun 8 (delapan) bulan upah;

 

  • masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah.

 

- Uang penggantian hak yang seharusnya diterima (UPH) meliputi :

 

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

 

 2.  Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

 

 3.  Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

 

 4.  Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

 

CATATAN :

HAK UANG PESANGON  DISESUAIKAN DENGAN ALASAN PHKNYA

Besaran Perkalian pesangon, tergantung alasan PHKnya. Besaran Pesangon dapat ditambah tapi tidak boleh dikurangi. Besaran Pesangon tergantung alasan PHK sebagai berikut:

 

Alasan PHK Besaran Kompensasi:

 

 1.  Mengundurkan diri (kemauan sendiri) ­-Berhak atas UPH

 

 2.  Tidak lulus masa percobaan ­ -Tidak berhak kompensasi

 

 3.  Selesainya PKWT [Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/karyawan kontrak/outsourching] ­ -Tidak Berhak atas Kompensasi

 

 4.  Pekerja melakukan kesalahan berat ­- Berhak atas UPH

 

 5.  Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan- ­ 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UP

 

 6. Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha ­- 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH ­Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya Tergantung  kesepakatan.

 

 7.  Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan) ­- 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH

 

 8.  PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure- ­ 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH ­PHK

 

 9.  Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi. - 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH

 

10.  Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja- ­ 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH

 

11.  Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja ­- 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH

 

12.  Perusahaan pailit­ ­- 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH

 

13.  Pekerja meninggal dunia-­ ­ 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH

 

14.  Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut ­- UPH dan Uang pisah

 

15.  Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan) ­- 2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH

 

16.  Pekerja memasuki usia pensiun ­- Sesuai Pasal 167 UU 13/2003

 

17.  Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan)- ­ 1 kali UPMK dan UPH

 

18.  Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah ­- 1 kali UPMK dan UPH 

 

Contoh :

 

Bang Daeng yang tinggal di jakarta telah bekerja selama 10 {sepuluh tahun} di PT Angin Ribut yang juga berdomisili di Jakarta, dengan upah Rp 3 juta per bulan. Ia kemudian di PHK perusahaannya karena melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja.

 

Maka, ia berhak atas kompensasi sebesar:

UP = Rp3.000.000,- x 1x9 = 27.000.000, (3 juta Dikali 1 UP (karena melanggar Perjanjan kerja) dikalikan dengan 9 bulan upah)

 

UPMK= Rp3.000.000 x1x 4= 12.000.000,- (tiga juta kali 4 bulan upah, karena masa kerja 10 tahun UPH = 15% (uang penggantian perumahan dan pengobatan) x (27 juta +12 juta) =Rp5.850.000,-

 

Total Kompensasi = UP + UPMK + UPH 27.000.000+ 12.000.000 + 5.850.000 =44.850.000,-

 

Nilai yang sangat besar jika semua hak - hak tersebut dapat diperjuangkan, namun pada prakteknya tidak segampang membalikan telapak tangan, walaupun sudah dijamin oleh Undang-undang ada saja permasalahan rumit untuk penyelesaiiannya. Jika hal tersebut sedemikian rupa, banyak faktor yang memperngaruhi para pekerja tidak bisa mendapatkan/memperjuangkan hak-haknya tersebut antara lain karena tidak mau pusing/pasrah/karena urusan yang berbelit, dan karena tidak mengetahui aturan hukum/acara hukum yang berlaku sehingga tidak dapat memperjuangkan hak - haknya tersebut yang padahal dilindungi hukum. Jika demikian, hubungi Advokat dan Konsultan Hukum anda untuk mengetahui langkah - langkah hukum yang terbaik.

 

 

Demikian, Semoga Bermanfaat.

All Copyrights reserved to R.Y. Disastra Law Firm © 2013 

bottom of page