top of page

KETENAGAKERJAAN (LABOR).

Sebagian besar pelayanan jasa hukum yang kami berikan adalah berasal dari bidang ini. Ketenagakerjaan merupakan bidang keahlian utama dari tim kami disamping bidang-bidang jasa hukum yang lainnya.

Kantor kami telah melakukan banyak kerjasama pelayanan hukum dibidang ketenagakerjaan khususnya kerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta dalam program bantuan hukum ketenagakerjaan dan beberapa perusahaan yang menjadi klien kami.

Tim kami telah menangani banyak perkara ketenagakerjaan dan sangat berpengalaman dalam memberikan bantuan hukum ketenagakerjaan mulai dari konsultasi sampai pendampingan di pengadilan hubungan industrial


 

HUKUM PERUSAHAAN (CORPORATE LAW).

Kami memberikan konsultasi hukum dan pelayanan hukum seputar permasalahan hukum pada perusahaan yang menjadi retainer kami secara rutin. Adapun bentuk pelayanan hukum yang kami berikan adalah konsultasi/Advis hukum, pembuatan legal dokumen, pembuatan berbagai bentuk kontrak dan perjanjian serta penanganan perkara hukum yang timbul di perusahaan-perusahaan retainer kami. Kami mendedikasikan diri untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan terjamin serta professional sebagai upaya pelayanan kami kepada retainer kami.

 

Pelayanan lain yang kami berikan kepada klien kami adalah jasa Legal Audit atau Legal Due Diligence (LDD) dimana kami melakuklan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi yang bertujuan untuk memperoleh status hukum atau penjelasan hukum terhadap dokumen yang diaudit atau diperiksa; Memeriksakan legalitas suatu badan hukum/badan usaha; Memeriksa tingkat ketaatan suatu badan hukum/badan usaha; Memberikan pandangan hukum atau kepastian hukum dalam suatu kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan.

 




 

NON-LITIGASI (ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION).

Selain memberikan jasa pelayanan hukum di pengadilan, model penyelesaian sengketa yang juga kami tawarkan sebagai bentuk dari pelayanan jasa hukum kami adalah penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan (non litigasi) seperti, Mediasi, Konsolidasi dan Rekonsiliasi. Pilihan model penyelesaian sengketa alternatif ini dapat menjadi pilihan bagi klien kami yang tidak ingin perkaranya diselesaikan melalui jalur pengadilan (litigasi).

LITIGASI (LITIGATION).

Pelayanan Litigasi adalah pelayanan hukum untuk memberikan jasa hukum dalam bentuk pendampingan atau menjadi kuasa hukum dalam proses peradilan. Tim kami memiliki pengalaman untuk menangani kasus-kasus di berbagai tingkat pengadilan di wilayah Indonesia. Tim kami adalah kuasa hukum yang berpengalaman dibidang litigasi dan memiliki kompetensi yang bisa diandalkan untuk menjadi kuasa hukum anda menghadapi proses peradilan.

PERPAJAKAN (TAXATION).

 

Kami memberikan pelayanan profesional dibidang perpajakan yaitu memberikan konsultasi atas seluruh masalah perpajakan, misalnya Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Barang Mewah dan Pajak Penghasilan yang dipungut oleh pihak lain.

 

Selain layanan tersebut kami juga Membantu perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan baik bulanan maupun tahunan; memberikan advis perihal pembetulan pajak bulanan dan tahunan; Perencanaan Pajak (Tax Planning) atas pembukuan perusahaan agar pembayaran pajak dapat efisien, efektif dan ekonomis sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku; Memberikan advis atas implikasi pajak terhadap kontrak - kontrak yang telah diikat atau transaksi - transaksi keuangan; serta Memberikan saran terhadap aspek-aspek pajak pada perlakuan akuntansi tertentu.

bottom of page