top of page

Sifat Hubungan

Kami memberikan pelayanan jasa hukum bagi klien, baik sebagai klien insidentil (klien tidak tetap) maupun klien tetap (retainer). Yang dimaksud dengan klien tidak tetap ( insidentil/hourly bases) yakni klien yang hubungan hukumnya dengan advokat / lawyer terbatas pada perkara yang sedang atau sementara kami tangani (case by case).

 

Sedangkan klien tetap mempunyai hubungan hukum sesuai jangka waktu yang disepakati serta mendapatkan hak pelayanan yang diutamakan. Oleh karena itu kesepakatan menjadi Klien tetap tersebut. Pelayanan terhadap Klien Tetap ini adalah pelayanan kantor kami meliputi seluruh ruang lingkup kerja kepengacaraan Non Litigasi, yang diberikan kepada Klien dengan suatu perjanjian tertulis dalam bentuk Surat Perjanjian Kerja dan dengan suatu jangka waktu tertentu.

Klien Kami

- Jakartavenue.com (PT. Andhika Nusa Media), Online Media & Entertainment, Jakarta.

 

- PT. ERA BANGUN JAYA, Engineering Contractors & Supplier, Jakarta.
 

- PT. PUTRA SADAYA PRIBUMI, Coal Mining and Trading, Banjarmasin.

 

- DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI DKI JAKARTA.

 

- PT. BUMI TEKNOKULTURA UNGGUL, Agribussiness & Forestry, Jakarta.

 

- PT. BENAYA SEMESTA, General Contractors & Telecommunications, Tangerang.

All Copyrights reserved to R.Y. Disastra Law Firm © 2013 

bottom of page