top of page

TIPS JIKA HENDAK DITAHAN OLEH POLISI.

Saat anda hendak di tahan oleh POLISI, maka lakukan langkah - langkah berikut:

1. Tetaplah tenang, ditahan bukan berarti dunia kiamat dan tidak berarti dengan penahanan anda sudah dinyatakan bersalah;

2. Mintalah Surat Perintah Penahanan atau Surat Penetapan Penahanan yang berisi tentang identitas tersangka (nama, umur, pekerjaan, jenis kelamin, dan tempat

   tinggal), penjelasan alasan penahanan, uraian singkat kejahatan yang disangkakan/didakwakan, menyebutkan tempat penahanan, tembusan tertulis kepada   keluarga tersangka sebagai pemberitahuan akan penahanan tersangka;

3. Jika tidak ada, anda berhak menolak untuk ditahan dan perintah lisan tidak wajib ditaati;

4. Jika petugas tersebut berkeras dan mengancam anda, hindari argumentasi dan kontak fisik yang tidak perlu, beritahukan kepada keluarga terdekat untuk segera

    menghubungi Advokat/Penasehat Hukum anda;

5. Jangan melakukan hal-hal yang tidak perlu seperti melakukan suap, karena menyuap petugas atau aparat penegak hukum tidak mempunyai hubungan langsung

    dengan jadi/tidaknya anda ditangkap;

6. Segera hubungi kantor hukum (law firm) atau lembaga bantuan hukum terdekat untuk sesegera mungkin mendapatkan pelayanan atau bantuan hukum;

Info:

Batas waktu penahanan adalah:

 

  • Di tingkat penyidikan maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang maksimal 40 hari.

 

  • Di tingkat penuntut umum maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang maks 30 hari;

 

  • Di tingkat Pengadilan Negeri maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang maks 60 hari;

 

  • Di tingkat Pengadilan Tinggi maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang maksimal 60 hari;

 

  • Di tingkat Mahkamah Agung maksimal 50 hari dan dapat diperpanjang 60 hari.


Demikian, semoga bermanfaat.

All Copyrights reserved to R.Y. Disastra Law Firm © 2013 

bottom of page