

R.Y.Disastra Partnership
Attorneys & Counselors at Law
TIPS JIKA HENDAK DITAHAN OLEH POLISI.
Saat anda hendak di tahan oleh POLISI, maka lakukan langkah - langkah berikut:
1. Tetaplah tenang, ditahan bukan berarti dunia kiamat dan tidak berarti dengan penahanan anda sudah dinyatakan bersalah;
2. Mintalah Surat Perintah Penahanan atau Surat Penetapan Penahanan yang berisi tentang identitas tersangka (nama, umur, pekerjaan, jenis kelamin, dan tempat
tinggal), penjelasan alasan penahanan, uraian singkat kejahatan yang disangkakan/didakwakan, menyebutkan tempat penahanan, tembusan tertulis kepada keluarga tersangka sebagai pemberitahuan akan penahanan tersangka;
3. Jika tidak ada, anda berhak menolak untuk ditahan dan perintah lisan tidak wajib ditaati;
4. Jika petugas tersebut berkeras dan mengancam anda, hindari argumentasi dan kontak fisik yang tidak perlu, beritahukan kepada keluarga terdekat untuk segera
menghubungi Advokat/Penasehat Hukum anda;
5. Jangan melakukan hal-hal yang tidak perlu seperti melakukan suap, karena menyuap petugas atau aparat penegak hukum tidak mempunyai hubungan langsung
dengan jadi/tidaknya anda ditangkap;
6. Segera hubungi kantor hukum (law firm) atau lembaga bantuan hukum terdekat untuk sesegera mungkin mendapatkan pelayanan atau bantuan hukum;
Info:
Batas waktu penahanan adalah:
-
Di tingkat penyidikan maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang maksimal 40 hari.
-
Di tingkat penuntut umum maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang maks 30 hari;
-
Di tingkat Pengadilan Negeri maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang maks 60 hari;
-
Di tingkat Pengadilan Tinggi maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang maksimal 60 hari;
-
Di tingkat Mahkamah Agung maksimal 50 hari dan dapat diperpanjang 60 hari.
Demikian, semoga bermanfaat.