top of page

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENGGELEDAHAN ???

Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 1 angka 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana/KUHAP).

Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita. (Pasal 1 angka 18 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana/KUHAP).


Bila Anda dalam penggeledahan, harap diingat :

 

  1. Pihak yang dapat menggeledah hanya Instansi Kepolisian, dan yang dapat digeledah adalah pakaian, badan atau rumah;

 

 2.  Dalam penggeledahan rumah, instansi kepolisian harus disertai:

 

  • Surat Ijin Ketua Pengadilan Negeri, yang mencantumkan tentang tempat dan barang-barang yang akan digeledah serta identitas Anda dan tuduhan pidana yang dipersangkakan.

 

  • Setiap penggeledahan harus disertai 2 (dua) orang saksi dan jangan lupa untuk membuat catatan sendiri mengenai barang-barang yang digeledah dan disita kemudian mintalah saksi tersebut untuk menandatanganinya berikut dengan kepala desa/lurah.

 

  • Bila saat penggeledahan penghuni tidak di rumah, penggeledahan harus didampingi 2 (dua) orang saksi dan kepala desa/lurah.

 

APA HAK ANDA APABILA DIGELEDAH ???

 

  1. Sebelum digeledah, Anda dan keluarga berhak mengetahui identitas penyidik yang akan melakukan penggeledahan;

 

 2.  Anda berhak untuk tidak menandatangani berita acara penggeledahan, hal itu akan dicatat dalam berita acara dengan menyebutkan alasannya;

 

 3.  Dua hari setelah rumah Anda dimasuki atau digeledah, harus dibuat berita acara dan fotocopi/salinan diberikan kepada Anda;

 

 4.  Bila Anda menjadi tersangka dan ditangkap polisi yang bukan penyidik, maka Anda hanya boleh digeledah (pakaian dan benda yang dibawa) bila ada dugaan keras dengan alasan yang cukup bila Anda membawa benda yang dapat disita;

 

 5.  Tetapi bila Anda menjadi tersangka dan ditangkap penyidik atau dibawa kepada penyidik, maka Anda dapat digeledah baik pakaian maupun badan dan tanpa perlu ada dugaan dan alasan yang cukup;

 

 6.  Penggeledahan badan dapat termasuk penggeledahan rongga badan, tetapi pastikansyaratnya terpenuhi yaitu :

 

  • Pemeriksaan rongga badan perempuan harus dilakukan oleh aparat perempuan pula;

 

  • Penyidik dibantu oleh pejabat kesehatan;

 

 7.  Penggeledahan tidak dapat dijadikan alasan untuk memukul atau menyiksa Andadalam bentuk alasan apapun;

 

SELANJUTNYA, APA YANG HARUS ANDA LAKUKAN BILA AKAN DIGELEDAH???

 

  1. Perhatikan pangkat petugas kepolisian yang akan menggeledah karena penggeledahan hanya boleh dilakukan penyidik. Berarti pangkat petugas kepolisian tersebut sekurang-kurangnya Ipda atau Komandan Polsek yang berpangkat bintara di bawah Ipda;

 

 2.  Bila yang datang bukan penyidik Anda harus minta petugas tersebut menunjukkan surat perintah dari penyidik bila polisi tersebut ingin memasuki rumah;

 

 3. Perhatikan baik-baik wilayah/daerah kerja penyidik yang datang (Anda dapat melihat dari tulisan di seragam). Keterangan dari polsek, polres atau polda mana menentukan wilayah kerja petugas kepolisian. Contohnya: Polsek Matraman berarti wilayah kerjanya hanya di Matraman, Polres Jakarta Timur berarti wilayah kerjanya meliputi seluruh daerah di Jakarta Timur sedangkan Polda DKI Jakarta kerjanya meliputi seluruh wilayah DKI Jakarta;

 

  • Bila penyidik memang wilayah kerjanya di daerah rumah Anda, minta penggeledah menunjukkan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, bila tidak ada maka Anda berhak untuk menolak penggeledahan;

 

  • Bila penyidik berasal dari wilayah kerja yang bukan di daerah rumah Anda, seharusnya penggeledahan itu diketahui oleh ketua pengadilan negeri daerah rumah Anda dan harus ada penyidik yang wilayah kerjanya berasal dari daerah rumah Anda yang ikut mendampingi;

 

 4. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat tidak diperlukan. Bila hal ini terjadi Anda harus memastikan kebenaran alasan dan prosedur penggeledahan tanpa surat tersebut yaitu :

 

  • Di tempat yang akan digeledah diduga keras ada tersangka/terdakwa yang ditakutkan melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau memusnahkan atau memindahkan benda yang dapat disita sedangkan surat izin tersebut tidak mungkin didapat dalam waktu singkat.

 

  • Penggeledahan hanya dapat dilakukan di :

      - Halaman rumah dan tempat tinggal tersangka.

      - Tempat lain yang ada hubungannya dengan tersangka.

      - Tempat tindak pidana dilakukan atau tempat kejadian.

 

  • Jangan takut untuk menolak pemeriksaan atau penyitaan, surat, buku, dan tulisan lain yang tidak berhubungan dengan tindak pidana, karena itu hak Anda yang dilindungi undang-undang.

 

 5. Bila setuju rumah Anda dimasuki petugas kepolisian, maka harus ada 2 orang saksi yang menyaksikan;

 

 6. Bila menolak rumah Anda dimasuki petugas, maka mereka dapat masuk dengan disaksikan kepala desa/kepala lingkungan dengan 2 orang saksi;

 

 7. Perhatikan dengan seksama seluruh tindakan penggeledahan sehingga Anda dapat tahu bila ada kejanggalan yang terjadi. Misalnya muncul barang yang bukan milik Anda dan sebelumnya tidak ada di rumah Anda;

 

 8. Bila petugas memasuki rumah saat Anda tidak ada, maka pastikan peristiwa itu disaksikan kepala desa/kepala lingkungan dengan 2 orang saksi;

 

TEMPAT APA YANG TIDAK BOLEH DIMASUKI PENYIDIK UNTUK MELAKUKAN PENGGELEDAHAN???

 

  • Ruang dimana sedang berlangsung sidang MPR, DPR, dan DPRD.

 

  • Tempat dimana sedang berlangsung ibadah atau upacara keagamaan.

 

  • Ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.

 

 Catatan: Aturan ini tidak berlaku dalam hal tertangkap tangan.

 

DAPATKAH ANDA MEMPERMASALAHKAN PENGGELEDAHAN???

 

Tentu, Anda dapat menuntut ganti rugi karena penggeledahan yang tidak sah menurut hukum.

 

  • Tuntutan dapat diajukan di pengadilan tempat perkara pidananya disidangkan tetapi ada kelemahan dalam aturannya, yaitu walau untuk penyitaan yang tidak sah dan ganti ruginya dapat diajukan pra peradilan dalam pasal yang mengatur pra peradilan itu sendiri tidak disebutkan tentang penyitaan.

 

  • Tuntutan selain lewat pra peradilan dapat juga diajukan di pengadilan tempat perkara pidananya disidangkan khusus untuk ganti rugi.

 

INGAT !! Jangan takut untuk menolak rumah Anda untuk dimasuki atau digeledah polisi bila ada syarat yang tidak terpenuhi. Karena bila Anda mengijinkan penggeledahan tanpa prosedur, berarti hak Anda telah terlanggar. Selain itu ada kemungkinan Anda akan dijebak, dan bila telah terjadi, sangat sulit untuk membuktikannya hingga lebih baik melakukan tindakan pencegahan (Contoh: kasus Raffi Ahmad). Hubungi Advokat/konsultan hukum untuk dapat membela kepentingan hukum anda & keluarga anda.

 

Demikian, semoga bermanfaat.

All Copyrights reserved to R.Y. Disastra Law Firm © 2013 

bottom of page